kenali jenis surat tilang yang wajib anda ketahui

 Sempatkah kalian ditilang polisi? Mudah-mudahan belum pernah. Yah, polisi sepertinya tak melihat bulu apa bila menilang seorang, tak tahu orang itu memakai Mitsubishi, Mini cooper, Ford, atau Lamborghini meskipun, bila komponen-komponen yang dipersyaratkan tak tercukupi, automatis bakal terkena tilang pula. Namun, apa bila satu waktu kelak sahabat ditilang, kalian butuh mengetahui type surat tilang yang didapatkan dengan polisi. Type surat tilang bisa dipandang besutan warnanya. Terdapat 5 type surat tilang kendaraan yang didapatkan polisi serta sudah pasti mempunyai peruntukan tidak sama. Di bawah ini ini Camargus hidangkan ada banyak berita dalam hal surat tilang yang baiknya butuh kalian kenali.

Terdapat ada banyak type blanko lembar tilang yang berlaku sesuai sama oleh Surat Ketentuan Kapolri No. Pol : SKEP/443/IV/1998, salah satunya merupakan :
Surat Tilang Warna merah
jenis surat tilang
Warna merah mengisyaratkan yang menjelaskan pelanggar tak terima tuduhan atas pelanggaran yang dikerjakan maka punya niat ikuti sidang di Pengadilan Negeri. Tidak cuma itu saja, pelanggar pula di beri peluang membela diri. Biasanya, tanggal sidang maksimum 14 hari besutan tanggal peristiwa, tetapi semua bergantung di Pengadilan Negeri berkaitan.

Surat Tilang Warna biru

Warna biru pula adalah satu diantara type surat tilang yang bermakna pelanggar terima kekeliruannya maka tak memerlukan pembelaan hakim. Apa bila di beri surat tilang ini, hal semacam itu bermakna yang menjelaskan kalian dapat segera membayar duit denda. Slip tilang berwarna biru ini ikuti denda sesuai sama Undang-Undang No. 22 Th. 2009 dalam hal Sebelumnya Lintas serta Angkutan Jalan.

Surat Tilang Warna Kuning

Warna kuning bermakna arsip kepolisian.

Surat Tilang Warna Putih

Warna putih mengisyaratkan arsip kejaksaan.

Surat Tilang Warna Hijau

Warna hijau berlaku kepada pengadilan.


Nah, sekianlah berita dalam hal 5 type surat tilang kendaraan yang didapatkan polisi dan argumen ingindara mobil ditilang yang bisa Camargus berikan buat sahabat sekalian. Mudah-mudahan berita diatas bisa berguna buat kalian serta masih sama memerhatikan kelengkapan atribut dan rambu-rambu sebelumnya lintas saat berkendara. Janganlah lupa kepada membaca artikel-artikel Camargus yang lain, ditanggung diisi berita-berita up to date serta kalian perlukan. Salam Otomotif!

0 Response to "kenali jenis surat tilang yang wajib anda ketahui"

Posting Komentar